Subagio S. Waluyo

Korupsi merupakan perwujudan immoral dari golongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan. Titik penting yang ingin diletakkan di sini, juga mencakup dua bentuk korupsi yang sulit untuk dimasukkan dalam kebanyakan peristilahan korupsi,

yaitu nepotisme dan korupsi otogenik.

(Syeikh Husein Al-Attas dalam Negara dan Korupsi,2008:32)

Pimpinan Transparency International Jose Ugaz mengatakan: “Korupsi [telah] menciptakan dan meningkatkan kemiskinan di samping melahirkan pengucilan. Di saat para pemegang kekuatan politik menikmati kehidupan yang mewah, jutaan orang Afrika menghadapi kekurangan kebutuhan dasar: makanan, minuman, pendidikan, kesehatan, perumahan, serta akses air bersih maupun sanitasi.”

(https://tirto.id/catatan-buruk-korupsi-di-dunia-cBmq)

Kekuasaan politik yang dicapai dengan cara korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan mereka tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas pemerintah.

(Ali Anwar, dkk dalam Sosiologi Korupsi, 2019:83)

***

Kok, bisa-bisaan ada koruptor (yang) tidak korupsi? Bagaimana caranya kalau ada koruptor (yang) tidak korupsi? Yang namanya koruptor pasti korupsi. Kalau ada koruptor (yang) tidak korupsi, perlu diselidiki, jangan-jangan ini cuma hoax (bukannya sekarang ini lagi seru-serunya orang bicara hoax?). Terserah kalau ada orang yang bikin rumor itu hoax, yang pasti tulisan ini terinspirasi oleh cerpen yang ditulis Achmad Marzoeki yang terdapat di IDN Times (https://www.idntimes.com/fiction/story/achmad-marzoeki/cerpen-koruptor-tanpa-korupsi-c1c2/full). Judul cerpen tersebut:   “Koruptor tanpa Korupsi”. Silakan saja klik alamat website di atas! Pasti akan ditemukan cerpen dimaksud.

Cerpen “Koruptor tanpa Korupsi” berkisah tentang Faisal (tokoh utama) yang divonis bersalah karena telah membiarkan istrinya menerima uang haram dari kontraktor ketika dia masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di salah satu kementerian tempat dia bekerja dulu. Walaupun peristiwa tersebut sudah cukup lama, Faisal tetap dianggap bertanggung jawab karena pada saat itu dia belum bercerai dengan istrinya. Memang,  Faisal tidak bersalah. Tidak ada bukti-bukti yang menguatkan kalau dia melakukan korupsi. Kesalahan seharusnya ditimpakan pada mantan istrinya. Tetapi. sebagai suami pada waktu itu, dia merasa bersalah karena tidak bisa mendidik istrinya agar tidak korupsi. Faisal merasa memiliki tanggung jawab moral atas perbuatan istrinya. Karena itu, Faisal menerima saja vonis yang ditimpakan padanya. Faisal telah jadi korban hukum dari sebuah pengadilan karena dijerat UU Korupsi sehingga disebut koruptor walaupun tidak korupsi.

Segalanya berjalan cepat. Persidangan berlangsung mulus. Faisal divonis empat tahun penjara. Pengacaranya membujuk Faisal agar naik banding, kalau perlu sampai kasasi dan peninjauan kembali.

“Tidak. Saya terima hukumannya. Ini sudah adil,” tolak Faisal.

“Tapi, Bapak kan tidak menerima komisi itu. Bapak tidak korupsi!”

“Benar, saya tidak menerima komisi itu, makanya saya tidak dibebani ganti rugi. Tapi saya bersalah,” tegas Faisal.

“Bapak salah apa?” pengacaranya tidak habis mengerti.

“Saya bersalah dan pantas dihukum bukan karena korupsi, tapi karena tidak bisa mendidik istri agar tidak korupsi. Saya bisa saja lepas dari jeratan UU Korupsi yang menjadi dakwaan primair, karena tidak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang saya lakukan. Saya juga bisa berkelit dari jeratan Pasal 56 KUHP sebagai dakwaan subsidair, terkait memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan korupsi. Tapi saya tidak bisa mengelak dari tanggung jawab moral seorang suami yang seharusnya mendidik istri,” jelas Faisal.

Pengacaranya diam.

(Cerpen “Koruptor tanpa Korupsi”/Achmad Marzoeki)

Peristiwa yang menimpa Faisal bisa dipastikan peristiwa langka. Jangan-jangan malah tidak ada orang seperti Faisal yang mau bertanggung jawab atas perilaku mantan istrinya. Karena yang korupsi adalah istrinya, Faisal bisa saja naik banding atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, itu tidak dilakukannya. Faisal lebih cenderung memilih menerima vonis hukuman. Di sini lagi-lagi pembaca diingatkan penulis cerpen bahwa seorang suami mempunyai kewajiban mendidik istrinya. Selain itu, ditilik dari judul cerpen yang ditulis Achmad Marzoeki (“Koruptor tanpa Korupsi”) saja pembaca sudah dibikin pusing karena tidak mungkin ada di dunia ini koruptor yang tidak melakukan korupsi. Faisal jelas bukan koruptor. Dia pejabat yang jujur. Di sini penulis cerpen menulis sebuah satire yang benar-benar menonjok hati nurani pembacanya bahwa kesalahan yang dilakukan oleh seorang mantan istri tidak bisa semata-mata ditimpakan pada seorang suami. Achmad Marzoeki Sang Penulis cerpen telah berhasil mengedukasi pembacanya. Bukankah memang misi utama sebuah karya sastra adalah mengedukasi pembacanya?

***

Mengedukasi pembaca, mengedukasi masyarakat sebenarnya bukan hanya domain kalangan sastrawan. Semua orang punya misi yang sama. Faisal di cerpen tersebut sadar bahwa misi utamanya untuk mengedukasi istrinya telah gagal karena gara-gara istrinya dia masuk penjara. Rupanya, Faisal lalai mengedukasi istrinya. Bisa jadi dia telah mengeduksi diri sendiri sebagai tahap pertama dalam pengedukasian. Dia belum kesampaian mengedukasi anggota keluarga yang lain (termasuk istrinya) sudah keburu masuk penjara. Orang seperti Faisal ada kemungkinan asyik mengedukasi diri sendiri. Walaupun dia juga mengedukasi masyarakat lewat aktivitas agama (khutbah jumat) dan aktif dalam kegiatan antikorupsi, tapi kalau sampai lupa untuk mengedukasi anggota keluarga yang lain, dia akan menelan akibatnya. Dengan demikian, aktivitas mengedukasi diri sendiri juga harus disertai dengan mengedukasi anggota keluarga yang diteruskan dengan mengedukasi lingkungan tempat tinggal (masyarakat sekitar).

Bagaimana mengedukasi masyarakat yang saat ini cenderung permisif dan hedonis? Bahkan, fenomena menunjukkan masyarakat di negara ini ada kecenderungan gaya hidupnya materialistis sehingga tidak aneh jika muncul budaya konsumtif di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang konsumtif ini yang memacu dan memicu budaya korupsi. Di masa-masa reformasi seperti sekarang ini, korupsi bukan saja pelaku-pelakunya para elit pejabat publik. Masyarakat di bawah yang bukan pejabat publik entah pengurus RW, RT, atau yang dipercayakan menangani bantuan sosial, misalnya, sudah berani terang-terangan melakukan korupsi. Memang, yang mereka lakukan korupsi kecil-kecilan sekedar memotong bantuan sosial. Meskipun yang dilakukan tergolong kecil-kecilan yang namanya korupsi bukan dilihat dari jumlahnya, tapi dari perbuatannya. Perbuatan mereka secara hukum sudah masuk dalam tindak pidana korupsi.

Berbicara tentang tindak pidana korupsi yang semakin marak di samping semakin langkanya edukasi buat seluruh warga negara, bisa juga karena para penegak hukum tidak konsisten dalam memberikan hukuman. Sudah menjadi rahasia umum kalau orang-orang kecil selalu menjadi korban dari penegak hukum cuma gara-gara mencuri sendal, misalnya. Sementara para koruptor kakap yang merugikan negara ini sampai triliunan rupiah bebas berkeliaran. Jadi, ada ketidakadilan di negara ini dalam penegakan hukum. Karena itu, tidak aneh jika ada ungkapan yang nyelekit: hukum di negara ini diibaratkan pisau yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ada orang yang mencuri tidak dikenakan sanksi hukuman bahkan mendapat hadiah seperti yang terjadi baru-baru ini di Garut, Jawa Barat, itu hanya kejadian yang boleh dikatakan sangat langka di negeri ini (https://news. detik.com/berita-jawa-barat/d-5121233/jaksa-di-garut-bantu-ayah-yang-curi-ponsel-demi-anak-belajar-online). Kejadian yang tergolong langka ini paling tidak bisa diambil pelajaran bahwa kejahatan yang dilakukan orang-orang kecil dalam bentuk pencurian (walaupun mencuri itu salah) harus dilihat modus pencuriannya. Kalau lebih disebabkan oleh kemiskinan, tidak ada hukuman buat orang seperti itu. Justru, untuk orang seperti itu harus diberikan apresiasi dengan memberikan barang sejenis yang dicurinya. Yang dilakukan Kejari Garut itu layak mendapat apresiasi dari semua pihak (termasuk dari pejabat di atasnya). Lebih dari itu, peristiwa pencurian hp yang dilakukan orang kecil di Garut itu merupakan cermin adanya jurang pemisah antara orang kaya dan miskin (ketimpangan sosial). Ketimpangan sosial di negara ini boleh jadi lebih disebabkan oleh maraknya budaya korupsi.

***

Maraknya budaya korupsi (budaya korupsi ada yang mengatakan belum layak disebut sebagai budaya karena korupsi bertentangan dengan nilai dan unsur-unsur kebudayaan) lebih disebabkan oleh tindakan terhadap pelaku korupsi (koruptor). Seperti diuraikan di atas, koruptor di negara ini sudah menjadi rahasia umum kalau sampai saat ini ada yang masih bisa keliaran ke sana-kemari. Kasus Djoko Tjandra yang sempat buron selama sebelas tahun dan beberapa bulan bisa melanglang buana di negara ini. Bahkan, bisa bebas keluar masuk negara ini karena Djoko Tjandra punya bisnis rahasia lewat investigasi firma hukum Mossack Fonseca yang dikenal The Panama Papers. Nama Djoko Tjandra dengan penulisan ‘Joko Soegiarto Tjandra’ tercatat setidaknya di dua perusahaan cangkang yang lazim untuk merahasiakan aktivitas bisnisnya (https:// tirto.id/jejak-bisnis-koruptor-bank-bali-djoko-tjandra-yang-buron-11-tahun-fThi). Hal itu menunjukkan kalau koruptor kelas Djoko Tjandra saja masih bisa berbisnis walaupun selama sebelas tahun buron.

Koruptor-koruptor sekelas Djoko Tjandra yang sampai saat ini masih belum jelas rimbanya masih cukup banyak di negara ini. Mereka masih bebas  menjalankan bisnisnya. Di antara mereka ada yang sudah divonis sempat kabur yang sampai sekarang tidak terlihat batang hidungnya. Ada juga yang masih aman-aman saja karena ada backing dari pihak-pihak tertentu. Mereka-mereka ini yang tidak akan tersentuh oleh hukum karena penegak hukum yang kurang berani mengambil risiko. Atau boleh juga karena ada pejabat tertentu yang lebih tinggi kedudukannya, yang memiliki kekuasaan, memiliki pengaruh, dan memiliki (tentu saja) uang menekan mereka dengan berbagai cara sehingga para penegak hukum itu tidak berani mengambil tindakan. Kasus yang menimpa Novel Baswedan dan beberapa korban yang lain menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berani mengambil risiko. Jadi, biar negara ini memiliki sekian banyak lembaga yang konsens menangani korupsi, selama masih ada orang-orang yang bisa  menekan penguasa (bisa juga dari kalangan pengusaha kelas kakap) semuanya hanya isapan jempol. Apalagi KPK saat ini bukan lagi lembaga independen semenjak keluarnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara.

Kubur saja dalam-dalam negara ini akan bebas dari korupsi. Anggap saja negara ini bebas dari korupsi sebagai mimpi di siang bolong. Karena dengan melihat ketidakindepenannya lembaga seperti KPK, sangat mungkin akan semakin banyak orang yang melakukan korupsi. Negara ini memang sudah mendapat warisan penyakit sosial dari penjajah terdahulu, yaitu korupsi kultural. Korupsi kultural jelas lebih berbahaya daripada korupsi struktural karena korupsi kultural berkaitan erat dengan faktor-faktor personalistik,  kekeluargaan, dan feodalisme. Hal itu yang menyebabkan korupsi yang ada di masyarakat sulit dihilangkan (Frans Magnis Suseno,Filsafat Kebudayaan Politik, 1992:128).

Korupsi kultural yang lebih disebabkan oleh faktor-faktor yang disebutkan di atas bisa saja masuk ke dalam struktural. Korupsi struktural terjadi karena adanya sistem yang berlaku pada suatu negara yang cenderung mendorong individu yang ada di dalam struktur pemerintahan melakukan korupsi. Jadi, ada celah yang bisa dimasukkan seseorang untuk melakukan korupsi. Di samping itu, mentalitas bangsa terjajah yang sudah mendarah daging dalam dirinya dan jiwanya  budaya kolonialisme yang memunculkan mental menerabas, tidak mau bekerja keras, rendah diri, tidak ada budaya malu, dan suka menindas orang lain menjadi faktor kultural dalam perilaku korup. Di sini faktor kultural sisa-sisa penjajahan (walaupun anak bangsa ini tidak mengalami penjajahan, mereka diwarisi oleh generasi di atasnya penyakit-penyakit kolonialisme) yang sudah mendarah daging dibawa oleh mereka ketika masuk ke dalam struktur pemerintahan. Kalau ada di antara mereka yang menjadi pengusaha, praktek-praktek kotor yang  mengarah ke korupsi juga digunakan (mark up anggaran, uang sogok, gratifikasi, dan  kalau perlu  melakukan intimidasi).

Faktor kultural warisan penjajahan ada pada diri dan jiwa mantan istri Faisal. Mantan istri Faisal yang menerima tiga lembar kuitansi (semuanya sebesar 2,5 milyar rupiah) merupakan bukti adanya korupsi di Kantor Kementerian tempat mantan suaminya bekerja. Faisal sendiri yang tidak menyangka kalau istrinya melakukan tindakan tidak terhormat itu sempat terpukul. Karena itu, di pengadian dia tidak menyangkal tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan istrinya. Di sini berlaku pepatah: `Orang lain makan nangka, dia cuma kena getahnya`. Istrinya yang berbuat, justru Faisal yang terpidana dengan pasal korupsi. Ini benar-benar menyakitkan. Wajar saja kalau Achmad Marzoeki menyindirnya lewat judul cerpen yang `nyelekit`: “Koruptor tanpa Korupsi”. Di dunia ini cukup banyak orang yang menjerumuskan entah teman sendiri, pasangan hidupnya, orang tua atau anaknya yang terpaksa  masuk penjara walaupun orang yang dijerumuskan itu bersih dari jeratan hukum. Hukum yang cenderung tidak adil akan banyak memakan korban termasuk Faisal dalam cerpen tersebut.

“Bukankah saudara sendiri ikut menerima komisi dari kontraktor pelaksana proyek?” penyidik yang lain ganti bertanya.

“Tidak!” jawab Faisal tegas.

“Saudara tentu tahu, jika berbohong bisa kena delik memberikan keterangan palsu. Jadi jawab saja pertanyaan dengan jujur,” jaksa seterunya lebih terasa menyindir ketimbang mengingatkan.

“Saya berkata sejujurnya. Saya tidak menerima komisi apapun dari kontraktor pelaksana proyek.”

“Lihat ini!” jaksa seterunya menyerahkan tiga lembar kertas.

Haaahhhh! Faisal terkejut. Satu lembar kuitansi ditanda-tangani istrinya bernilai Rp1,5 milyar dan 2 lembar bukti transfer ke rekening istrinya masing-masing Rp500 juta.

“Bukti ini kami dapatkan dari kontraktor. Apa tanggapan saudara?”

“Saya … saya … tidak tahu kalau mantan istri saya menerima uang sebanyak itu.” Faisal jadi gagap bicara sedemikian kagetnya.

“Sekarang mantan istri, waktu menerima masih menjadi istri Saudara kan? Atau perceraian Saudara memang untuk mengaburkan jejak harta-harta hasil korupsi? Diam-diam Saudara masih menikmati harta yang sudah diamankan mantan istri Saudara?”

Faisal menggeretakkan giginya. Emosi, tapi hanya bisa menggerutu dalam hati. Tak bisa membantah. Fakta kelakuan mantan istrinya sudah jelas terbukti.

(Cerpen Achmad Marzoeki “Koruptor tanpa Korupsi)

 ***

Agar peristiwa yang  memakan korban orang lain tidak merembet ke seantero negeri ini, ada baiknya setiap orang yang terlibat mengelola negeri ini merenungkan ungkapan Ali Anwar dkk. dalam Sosiologi Korupsi: “Kekuasaan politik yang dicapai dengan cara korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan mereka tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas pemerintah” ( 2019:83). Permasalahannya: apakah pemerintah negeri ini yang dipilih secara demokratis oleh rakyatnya (termasuk ke dalamnya para wakil rakyat) mau bersikap adil dan tegas memberantas yang namanya penyakit korupsi? Kalau mau, lakukan perubahan. Revisi kembali UU KPK terbaru yang mengundang kontroversial. Jangan menunggu sampai negara masuk ke jurang kehancuran. Semoga saja ada langkah terbaik dalam menangani penyakit kronis di negara ini sehingga tidak ada lagi koruptor yang mengaku tidak korupsi. Wallahu a`lam bissawab.

By subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat