Subagio S. Waluyo

Pegawai ASN bukan sebagai profesi? Kok, bisa muncul pernyataan seperti itu ya? Ada apa dengan negeri tercinta ini sampai-sampai ada sebuah pernyataan seperti itu? Walaupun pernyataan itu sepele, kita tidak bisa melakukan pembiaran. Artinya, pernyataan itu tidak boleh melekat di benak setiap orang, baik orang yang memang terlibat sebagai pegawai ASN maupun orang atau masyarakat yang kerap membutuhkan pelayanan dari pegawai ASN karena kalau masih juga muncul pernyataan tersebut ada kecenderungan setiap orang memiliki stigma terhadap pegawai ASN. Stigma terhadap mereka harus segera dihilangkan. Untuk itu, kita perlu membahasnya. Sebelum dibahas secara mendalam, kita bahas dulu di seputar ASN. Setelah itu,baru kita bahas faktor penyebabnya sehingga muncul pernyataan yang dianggap nyeleneh itu.

***

Pegawai Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disingkat ASN) sebagaimana terlihat pada slide di atas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (selanjutnya disingkat PPPK). Keduanya harus bisa dibedakan. Di mana letak perbedaannya? Kalau PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan  mereka yang tergolong PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi, PNS bisa menduduki jabatan pemerintahan dan berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. PPPK masa kerjanya sesuai kontraknya. Kalau perjanjian masa kerjanya (misalnya) sepuluh tahun, setelah berakhir masa kerja masih memungkinkan untuk diperpanjang. Selain itu, PPPK tidak menduduki jabatan pemerintahan. Meskipun demikian, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sebagai tambahan, keduanya (PNS dan PPPK) berdasarkan pasal 92 UU ASN tertulis di situ bahwa  pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Setelah tahu tentang ASN, kita juga perlu tahu bahwa ASN sebagai profesi memiliki prinsip-prinsip. Di Bab II, Pasal 3 ada tujuh prinsip yang harus diketahui oleh setiap pegawai ASN, yaitu  nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan. Berkaitan dengan profesi, di butir terakhir disebutkan profesionalitas jabatan. Kita bisa saja mengajukan pertanyaan: apa itu profesionalitas? Tentang profesionalitas bisa dilihat nanti pada slide-slide dan penjelasan berikutnya. Sekarang kita fokuskan dulu pada butir yang menyebutkan di prinsip pertama yang berkaitan nilai dasar (Bab II, Pasal 4). Dilihat dari nilai dasarnya saja ada lima belas butir yang setidaknya wajib diketahui oleh ASN. Kelima belas butir tersebut bisa dilihat pada slide-slide di bawah ini.

Dari  lima belas butir yang terdapat pada slide di atas, di butir d ada tercantum pernyataan berbunyi: ”menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”. Dari pernyataan tersebut sudah jelas bahwa seorang ASN harus bekerja secara profesional. Di samping itu, sebagai bukti seorang ASN bekerja profesional, dia tidak boleh berpihak pada siapapun. Dengan kata lain, dia harus menjauhi sikap diskriminatif. Hal itu sesuai dengan yang tercantum di butir f, yaitu ” menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif”. Sebagai ASN yang bekerja profesional, dia juga harus bekerja sebagaimana yang tercantum di butir h, yaitu “mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik”. Sebagai tambahan, perlu juga disampaikan di sini, bahwa ASN dalam melakukan pekerjaannya harus melakukan sebagaimana tercantum di butir j, yaitu “memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun”. Sudah semakin jelas ya, di hadapan kita tentang nilai dasar yang harus dipenuhi seorang ASN?

          Seorang ASN juga harus tahu apa saja yang ditugaskan selama  mengemban amanah sebagai ASN. Tugas pertama yang harus dilaksanakan sebagaimana yang tercantum di Bab IV, Bagian Kedua, Pasal 11,butir a bahwa ASN melaksanakan kebijakan publik. Dalam hal ini ASN bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (https://www.e. diklatgarbarata.id › file_1608340604). Kemudian, diteruskan di butir b, sebagai ASN memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Sudah semakin terang ya, kalau tugas ASN seperti tercantum di atas? Jadi, seorang ASN tidak bisa lagi mengelak bahwa dirinya harus memberikan pelayanan publik. Bahkan, dia harus bekerja profesional dan berkualitas. Kedua hal ini yang boleh jadi dirasakan berat buat mereka karena apa itu profesional? Apa pula yang disebut berkualitas? Nanti saja kita bahas (terutama profesional). Kita perlu juga menambahkan di sini sebagaimana tercantum di butir c ASN dalam melaksanakan tugasnya (harus) mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalau begitu, ASN harus benar-benar menunjukkan cintanya pada NKRI. Jangan lagi ada ASN yang terdeteksi tidak bisa mewujudkan yang terdapat di butir c itu.

***

          Dari awal tulisan ini kita sudah menuliskan tentang profesi, profesional, profesionalitas, dan profesionalisme. Selanjutnya, kita akan mencoba membahas keempat kata tersebut. Kata `profesi` bisa diartikan sebagai jabatan atau pekerjaan pada bidang tertentu yang menuntut keahlian dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, orang yang punya profesi adalah orang yang punya keahlian. Sebagai orang yang mempunyai keahlian dia juga dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Kalau ada orang yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya, dia tidak tergolong sebagai orang yang mempunyai profesi di bidang kerjanya. Bisa diambil contoh di sini, seorang guru yang memang asal mengajar saja (walaupun memiliki keilmuan yang memadai) kalau dalam pembelajaran sekedar menyampaikan ilmu tanpa menanamkan nilai-nilai kebaikan pada anak didiknya, dia belum layak disebut sebagai orang yang berprofesi sebagai guru.

          Apa itu profesional? Orang bisa disebut profesional kalau orang yang menyandang suatu pekerjaan atau jabatan dilakukan dengan keahlian atau keterampilan tinggi. Seorang ASN yang bekerja secara profesional harus dapat menunjukkan dirinya memiliki keahlian atau keterampilan tinggi. Di sini, seorang dokter, misalnya, yang bekerja di sebuah rumah sakit selain dituntut tinggi untuk mengabdi sebagai dokter juga harus bisa menunjukkan kemampuannya bahwa dia memiliki keterampilan mendiagnosis penyakit yang diderita seorang pasien. Tentu saja dalam pengerjaannya dia berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti ahli rontgen. Nanti dari hasil rontgen-nya, dia bisa memberi kesimpulan penyakit yang diderita pasiennya. Untuk mengurangi rasa sakit yang diderita pasiennya bisa saja dia memberikan obat walaupun sifatnya hanya sementara. Bisa juga dia memberikan rekomendasi ke dokter spesialis atau bisa juga ke rumah sakit rujukan tertentu sesuai dengan penyakit yang diderita pasiennya.

          Profesionalitas adalah sebuah sebutan terhadap kualitas sikap anggota suatu profesi terhadap profesinya. Dalam hal ini kata `profesionalitas` terkait dengan derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki seseorang untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Jadi, orang yang disebut profesionalitas bukan sekedar punya keahlian, tapi juga punya pengetahuan. Seseorang, misalnya, bisa disebut linguis bukan karena guru bahasa, tapi juga dia ahli ilmu bahasa. Jadi, di samping dia bisa mengajarkan bidang keilmuannya, dia juga bisa memecahkan masalah di seputar kebahasaan. Dalam memecahkan masalah kebahasaan, dia melakukan penelitian. Hasil penelitiannya nanti diseminarkan. Di seminar itu dia menyampaikan hasil temuannya. Dari hasil seminar itu baru dibukukan yang di kemudian hari bisa diimplementasikan di dunia ilmu kebahasaan.

          Kata terakhir `profesionalisme`. Kata `profesionalisme` mengacu pada sebutan yang mengacu pada sikap mental dalam bentuk komitmen dari anggota suatu profesi untuk selalu mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesinya. Di situ ada pernyataan `sikap mental`. Artinya, orang yang benar-benar profesional bukan sekedar punya keahlian dan pengetahuan di bidang profesinya, tapi dia juga benar-benar bisa menunjukkan dirinya memiliki perpaduan kompetensi yang dikuasai dengan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab secara moral. Seseorang yang menekuni bidang ilmu sosiologi, misalnya, dia bukan saja ahli di bidang tersebut, tapi dia juga bisa membuktikan dirinya mampu memecahkan masalah-masalah sosial seperti konflik horizontal. Dia tidak sekedar di belakang meja mendiagnosis terjadinya konflik, tapi juga terjun langsung di wilayah-wilayah yang memang terjadi konflik horizontal. Untuk lebih jelasnya tentang apa itu profesi, profesional, profesionalitas, dan profesionalisme, bisa kita lihat pada slide-slide di bawah ini.

***

          Dari pembahasan di atas, tampaknya buat pegawai ASN sudah saatnya menghilangkan kata `bukan profesi` karena pernyataan terus mengarah pada stigma yang menempel di tubuh pegawai ASN yang tugas utamanya melayani publik. Sebagai orang yang melayani kebutuhan publik agar tidak distigma sebaiknya setiap pegawai ASN sudah saatnya harus dilakukan seperti yang disampaikan di “3. Mengubah Mindset, Mengubah Kinerja”, yaitu mengikuti diklat yang di dalamnya dilakukan `brain wash, blood wash, dan heart wash`. Dengan cara tersebut diharapkan pegawai ASN kita bisa benar-benar menjadi pegawai ASN yang bukan hanya disebut punya profesi, tapi juga profesional dan (mungkin saja) punya profesionalitas. Bahkan, bisa saja kalau ada pegawai ASN yang memiliki keahlian dan pengetahuan yang mumpuni karena bisa memecahkan masalah-masalah, misalnya, sosial dia bisa disebut sebagai orang yang tergolong profesionalisme. Tidak ada kata terlambat membenahi pegawai-pegawai ASN kita. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?

By subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat