Subagio S.Waluyo
SURAT INI ADALAH SEBUAH SAJAK TERBUKA
Oleh: Taufiq Ismail
Surat ini adalah sebuah sajak terbuka
Ditulis pada sebuah sore yang biasa. Oleh
Seorang warganegara biasa
Dari republik ini
Surat ini ditujukan kepada
Penguasa-penguasa negeri ini. Mungkin dia
Bernama Presiden. Jenderal. Gubernur.
Barangkali dia Ketua MPRS
Taruhlah dia anggota DPR
Atau pemilik sebuah perusahaan politik
(bernama partai)
Mungkin dia Mayor, Camat atau Jaksa
Atau Menteri. Apa sajalah namanya
Malahan mungkin dia saudara sendiri
Jika ingin saya tanyakan adalah
Tentang harga sebuah nyawa di negara kita
Begitu benarkah murahnya? Agaknya
Setiap bayi dilahirkan di Indonesia
Ketika tali-nyawa diembuskan Tuhan ke pusarnya
Dan menjeritkan tangis-bayinya yang pertama
Ketika sang ibu menahankan pedih rahimnya
Di kamar bersalin
Dan seluruh keluarga mendoa dan menanti ingin
Akan datangnya anggota kemanusiaan baru ini
Ketika itu tak seorangpun tahu
Bahwa 20, 22 atau 25 tahun kemudian
Bayi itu akan ditembak bangsanya sendiri
Dengan pelor yang dibayar dari hasil bumi
Serta pajak kita semua
Di jalan raya.di depan kampus atau di mana saja
Dan dia tergolek di sana jauh dari ibu, yang
Melahirkannya. Jauh dari ayahnya
Yang juga mungkin sudah tiada
Bayi itu pecahlah dadanya. Mungkin tembus keningnya
Darah telah mengantarkannya ke dunia
Darah kasih sayang
Darah lalu melepasnya dari dunia
Darah kebencian
Yang ingin saya tanyakan adalah
Tentang harga sebuah nyawa di negara kita
Begitu benarkah gampangnya?
Apakah mesti pembunuhan itu penyelesaian
Begitu benarkah murahnya? Mungkin sebuah
Nama lebih penting
Disiplin tegang dan kering
Mungkin pengabdian kepada negara asing
Lebih penting
Mungkin
Surat ini adalah sebuah sajak terbuka
Maafkan para studen sastra. Saya telah
Menggunakan bahasa terlalu biasa
Untuk puisi ini. Kalaulah ini bisa disebut puisi
Maalkan saya menggunakan bahasa terlalu biasa
Karena pembunuhan-pembunuhan di negeri inipun
Nampaknya juga sudah mulai terlalu biasa
Kita tak bisa membiarkannya lebih lama)
Kemudian kita dipenuhi pertanyaan
Benarkah nyawa begitu murah harganya?
Untuk suatu penyelesaian
Benarkah harga-diri manusia kita
Benarkah kemanusiaan kita
Begitu murah untuk umpan sebuah pidato
Sebuah ambisi
Sebuah ideologi
Sebuah coretan sejarah
Benarkah?
1965
***
Kalau ditanya tentang tahun 2020 yang segera ditinggalkan, saya akan menjawab tahun yang menyesakkan. Saya tidak mengatakan menyesakkan buat kesejahteraan saya karena sampai akhir tahun 2020 ini saya masih diberi Allah SWT rezeki yang berkecukupan. Saya tidak mengatakan bahwa keluarga saya tergangggu kesejahteraannya. Tetapi, saya ingin mengatakan bahwa sesak dada ini mellihat perilaku pemimpin negara ini yang telah membuat anak bangsa ini sesak dadanya. Bagaimana tidak sesak kalau di luar Indonesia di awal tahun ini orang sudah ribut-ribut masalah corona di negara ini pemimpin-pemimpin negara dengan angkuhnya mengatakan kalau negara ini tidak akan mungkin terpapar pandemi covid-19? Bagaimana tidak sesak kalau dalam sebagian anak bangsa ini banyak yang berjuang dengan maut karena corona enak-enaknya saja anggota dewan yang katanya terhormat mensahkan UU yang kontroversial, seperti UU Cipta Kerja yang memakan korban yang tidak sedikit? Bagaimana tidak sesak kalau ada kado yang tidak mengenakkan apalagi kalau bukan perilaku pejabat publik yang bernama menteri tega-teganya makan uang haram bantuan sosial yang seharusnya disalurkan sepenuhnya pada anak bangsanya yang terpapar ekonominya akibat pandemi covid-19? Bagaimana juga tidak sesak dada ini kalau terjadi lagi pelanggaran HAM oleh pihak berwajib yang menghabisi nyawa bangsa sendiri lewat peluru yang dananya dibeli dari uang rakyat? Saya sesak melihat pemimpin-pemimpin bangsa ini yang sampai sekarang hanya memberi janji tentang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang telah terpampang di sila kelima Pancasila yang tidak pernah dan mungkin juga tidak mau mewujudkannya. Wajar saja kalau dada ini sesak lihat perilaku rezim yang berkuasa saat ini.
***
Diakui atau tidak pemimpin-pemimpin negeri ini baik di masa orde baru maupun orde reformasi tidak berkeinginan mewujudkan keadilan sosial terhadap anak bangsanya. Buktinya, pasca orde lama (kalau orde lama bisa dimaklumi karena kondisi negara yang baru merdeka mengalami banyak tantangan baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri) sampai saat ini masih ada keluhan kalau mereka diperlakukan tidak adil oleh rezim yang berkuasa. Di masa orde baru salah satu peristiwa yang memilukan adalah penggusuran besar-besaran pada saat Pembangunan Waduk Kedung Ombo (PWKO) yang memakan korban di dua puluh desa (tiga kabupaten) di Jawa Tengah. Mereka-mereka yang jadi korban PWKO selain dibayar murah baik tanah maupun bangunannya juga diteror habis-habisan. Aparat militer dan kepolisian mengintimidasi masyarakat di sekitar Kedung Ombo dengan ancaman pidana subversif. Mereka-mereka yang menolak program PWKO diberi stigma makar dan di KTP-nya dicap ET (Eks Tahanan Politik). Sampai begitu kejinya perlakuan rezim orde baru pada mereka. Wajar saja kalau memang rezim yang berkuasa pada waktu itu tidak ada keinginan untuk mewujudkan keadilan sosial. Justru yang dilakukan adalah menciptakan kemiskinan struktural.
Penggusuran besar-besaran pemah terjadi di masa pemerintahan Orde Baru saat pembangunan waduk Kedung Ombo. Proyek yang dibiayai dengan pinjaman dari Bank Dunia (US$ 156 juta) dan Bank Ekspor Impor Jepang (US$ 45 juta) itu menghilangkan 20 desa di tiga kabupaten: Sragen, Boyolali, dan Grobogan, Jawa Tengah. Tempo pada 27 April 1991, lewat laporan berjudul “Mereka yang Bertahan di Kedung Ombo”, mencatat total ada 5.399 keluarga yang tergusur atau sekitar 27 ribu orang.
Proyek membangun bendungan Sungai Serang ini mulai digarap pada 1984 dan beberapa wilayah mulai “dibebaskan”. Namun, sejak 1986, proses pembebasan lahan mulai kisruh. Masyarakat pemilik lahan banyak yang merasa kecele. Mereka mengingat pemyataan Menteri Dalam Negeri saat itu, Soepardjo Rustam, bahwa ganti rugi tanah Kedung Ombo sebesar Rp 3.000 per meter persegi. N amun mereka menerima kurang dari itu. Dalam surat keputusan Gubemur Jawa Tengah, ganti rugi untuk Kedung Ombo besarannya Rp400 per meter persegi buat sawah, Rp 350 untuk lahan kering, Rp730 buat pekarangan, Rp 2.150-7.380 untuk 1 meter persegi rumah, dan Rp30-2.000 buat setiap batang pohon. Besaran ganti rugi tersebut membuat warga Kedung Ombo tak dapat membeli lahan yang sama luasnya di desa-desa tetangga. Mereka menuntut ganti rugi sebesar yang disebutkan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, proses ganti rugi berjalan alot. Pemerintah Orde Baru mulai kehilangan kesabaran karena proyek itu mesti diresmikan secepatnya tahun ini. Aparat militer dan kepolisian mulai mengintimidasi masyarakat dengan ancaman pidana subversi. Para tokoh masyarakat yang keras menolak diberi stempel antipembangunan hingga makar dan menerima cap “ET” ( eks tahanan politik) di kartu tanda penduduk mereka. (Majalan Tempo, 20 Desember 2020) |
Apakah di masa reformasi tidak ada lagi penggusuran? Apakah bisa dijamin pembangunan infrastruktur yang kini sedang giat-giatnya dijalankan oleh rezim yang berkuasa saat ini dijamin minim penggusuran? Atau kalau memang berkaitan dengan pelanggaran HAM semakin berkurangkah pelanggaran HAM yang berkaitan dengan penggusuran di negara ini? Majalah Tempo edisi 20 Desember 2020 mencatat pembangunan infrastruktur yang sedang giat-giatnya di laksanakan pemerintah ternyata menyisakan pelanggaran HAM di lima proyek infrastruktur: Pembangunan Bandar Udara Internasional di Kulon Progo, DIY; Pembangunan 10 Destinasi Wisata Baru; Pembangunan Waduk Lambo, Nagekso, NTT; Pembangunan Jalan Tol Lintas Sumatera; dan Penggusuran Masyarakat Adat di Langkat, Sumatera Utara. Anehnya, penguasa negeri ini dengan entengnya mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan upaya negara melindungi hak asasi rakyat. Bagaimana melindungi hak rakyat kalau berbagai pembiaran terhadap pelanggaran HAM merupakan catatan merah pemerintah yang berkuasa saat ini? Boro-boro pemerintah mau mewujudkan kesejahteraan melalui pembangunan infrastruktur yang berakhir dengan sekian banyak penggusuran, kasus-kasus terdahulu saja yang tergolong pelanggaran HAM berat sampai sekarang belum bisa diwujudkan. Apakah bisa dijamin pemerintah yang berkuasa saat ini bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat kalau berbagai kasus penggusuran menyisakan pelanggaran HAM? Mimpi saja kali kalau rezim yang berkuasa saat ini mau mewujudkan negara sejahtera.
MEMPRIORITASKAN pembangunan infrastruktur, pemerintah mengorbankan hak asasi manusia. Pelanggaran itu terjadi dengan terang benderang dalam lima proyek strategis nasional yang ditelisik majalah ini: kekerasan terhadap penduduk yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan juga perampasan hak ekonomi, sosial, dan budaya mereka. Kelima proyek itu adalah pembangunan bandar udara intemasional di Kulon Progo, Yogyakarta; pembangunan 10 destinasi wisata barn; pembangunan Waduk Lambo, Nagekeo, di Nusa Tenggara Timur; pembangunan jalan tol lintas Sumatera; serta penggusuran masyarakat adat di Langkat, Sumatera Utara.
Di Bandara Intemasional Yogyakarta, misalnya, pembangunan dimulai meski belum ada kesepakatan dengan semua pemilik tanah. Manakala pemilik lahan yang kebanyakan petani berunjuk rasa menolak relokasi, tentara dan polisi dikerahkan untuk membubarkan. Kini sebagian dari mereka kesulitan mendapatkan penghasilan. Anak-anak banyak yang tak bersekolah. …………………………………………………………………………………………………… Indikasi pengabaian hak asasi terlihat dalam pemyataan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia, 10 Desember lalu. Dalam pidatonya, Presiden mengatakan pembangunan infrastruktur merupakan upaya negara melindungi hak asasi rakyat. Pandangan right to development ini, betapapun diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, mensyaratkan sejumlah hal. Di antaranya, keharusan pemerintah melindungi hak hidup rakyat, hak berpendapat, serta hak untuk tidak didiskriminasi berdasarkan ras, suku, bahasa, agama, dan jenis kelamin. Apalagi Indonesia telah meratifikasi Konvensi Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta menuangkannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Pembangunan yang tak mengedepankan hak warga negara bakal menjadi sorotan dunia. Gerakan menghukum negara atau korporasi yang tak menghargai HAM kini marak di dunia intemasional. Menggunakan argumentasi hak untuk membangun, Jokowi tampaknya tengah mencari pembenaran untuk menerapkan “pembangunanisme” secara hantam kromo. Prinsip “kerja, kerja, kerja” dalam praktiknya dipakai untuk menerapkan praktik kerja cepat dengan mengabaikan tata kelola pemerintah dan hak asasi manusia. ……………………………………………………………………………………………………….. Berbagai pembiaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia merupakan catatan merah pemerintahan Jokowi. Janji Presiden untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat pada masa lalu hingga kini tak terwujud. Yang terjadi malah sebaliknya: Jokowi merangkul para pelanggar HAM, termasuk dengan menjadikan mereka menteri dan penasihat presiden. Majalah Tempo, 20 Desember 2020. |
***
Pelanggaran HAM yang paling menyakitkan adalah kebebasan berekspresi yang semakin dibatasi. Pembatasan kebebasan berekspresi bagi seluruh warga negara perlu dipertanyakan kalau mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan aktivis yang mengkritik pemerintah atau mengangkat isu-isu politik harus berhadapan dengan pihak berwajib. Bagaimana pula dengan kasus wafatnya enam orang laskar pengawal HRS di Kilometer 50 TOL Cikampek yang bagian tubuhnya jelas-jelas mengalami penyiksaan pihak berwajib? Tidakkah mereka menyadari kalau penyair seperti Taufik Ismail pernah mengungkapkan dalam puisinya “Surat Ini Adalah Sebuah Sajak Terbuka” yang di dalamnya disebutkan:
Jika ingin saya tanyakan adalah
Tentang harga sebuah nyawa di negara kita
Begitu benarkah murahnya? Agaknya
Setiap bayi dilahirkan di Indonesia
Ketika tali-nyawa diembuskan Tuhan ke pusarnya
Dan menjeritkan tangis-bayinya yang pertama
Ketika sang ibu menahankan pedih rahimnya
Di kamar bersalin
Dan seluruh keluarga mendoa dan menanti ingin
Akan datangnya anggota kemanusiaan baru ini
Ketika itu tak seorangpun tahu
Bahwa 20, 22 atau 25 tahun kemudian
Bayi itu akan ditembak bangsanya sendiri
Dengan pelor yang dibayar dari hasil bumi
Serta pajak kita semua
Di jalan raya.di depan kampus atau di mana saja
Dan dia tergolek di sana jauh dari ibu, yang
Melahirkannya. Jauh dari ayahnya
Yang juga mungkin sudah tiada
Bayi itu pecahlah dadanya. Mungkin tembus keningnya
Darah telah mengantarkannya ke dunia
Darah kasih sayang
Darah lalu melepasnya dari dunia
Darah kebencian
……………………………………………………….
Petikan puisi di atas yang dijadikan prolog dalam tulisan ini masih relevan dengan kondisi sekarang ketika pihak berwajib yang cenderung represif menangani entah itu namanya demonstran atau laskar (yang belum tentu teroris). Mereka (pihak berwajib) juga tidak bisa berpikir jernih bahkan tidak juga menggunakan hati nurani yang bersih sehingga dengan kejinya menghabisi enam nyawa laskar yang disebut Taufik Ismail “..Bayi itu akan ditembak bangsanya sendiri/Dengan pelor yang dibayar dari hasil bumi/Serta pajak kita semua…” dan “..Dan dia tergolek di sana jauh dari ibu, yang/ Melahirkannya. Jauh dari ayahnya/Yang juga mungkin sudah tiada/Bayi itu pecahlah dadanya. Mungkin tembus keningnya…” Apakah peristiwa itu yang memicu penguasa negeri ini yang akhirnya mengungkapkan: negara tidak boleh kalah sehingga orang semacam Rocky Gerung mengomentarinya kalau demokrasi telah mati dengan ucapan pimpinan negeri ini (lihat “Jokowi Diledek Rocky Gerung Tak Pernah Baca: Istana Norak, Demokrasi Mati”)? Kalau pimpinan negeri ini sudah mengatakan `negara tidak boleh kalah`, wajar-wajar saja kalau orang-orang yang kritis pada pemerintah diintimidasi, dikriminalisasi, dan mengalami kekerasan fisik. Dengan demikian jangan bermimpi kalau Kasus Munir akan dibuka kembali.
Sepanjang tahun 2020, Amnesty International Indonesia melakukan pemantauan terhadap situasi hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia dan menemukan bahwa pendekatan keamanan yang berlebihan dalam merespon pandemi COVID-19, pemaksaan agenda sektor ekonomi dan serangkaian kebijakan publik lainnya berdampak negatif pada hak-hak asasi manusia.
Jumlah orang yang dihukum karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pemerintah atau menyebarkan berita bohong meningkat. Terjadi banyak intimidasi kepada mahasiswa, akademisi, jurnalis dan aktivis yang mengkritik pemerintah atau mengangkat isu-isu politik yang sensitif seperti pelanggaran HAM di Papua. Bentuk intimidasi termasuk pencurian kredensial akun media sosial, intimidasi digital, kriminalisasi dan ancaman kekerasan fisik. Penerapan sewenang-wenang atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu ancaman terbesar kebebasan berekspresi. Sementara itu, penegakan hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bergerak maju sama sekali, termasuk kasus Munir yang cenderung didiamkan oleh pemerintah. (https://www.amnesty.id/tahun-2020-adalah-tahun-pelemahan-perlindungan-hak-asasi-manusia/) |
***
Sebagai bukti kalau `negara tidak boleh kalah` bisa dilihat pada kasus Undang-Undang Cipta Kerja.Walaupun pengesahan undang-udang tersebut disambut aksi demonstrasi mahasiswa, aliansi masyarakat sipil, dan buruh di berbagai daerah, pemerintah dan anggota dewan tetap saja bergeming. Bahkan, mereka yang mengaku sebagai anggota dewan terhormat itu diam-diam menambahkan dan mengurangi pasal-pasal yang terdapat di undang-undang tersebut. Mereka-mereka yang teriak-teriak, yang memprotes kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja diperlakukan secara kasar. Sedikit sekali anggota dewan yang peduli dengan anak bangsa yang digebuki dan ditangkap oleh aparat. Anggota dewan saat ini sama seperti anggota dewan di masa orde baru. Di masa orde baru anggota dewan tunduk pada putusan pemerintah sehingga usulan pemerintah selalu melenggang dengan mulus.
……………………………………………………………………………………………………….
Pada masa itu, 1977, kinerja para wakil rakyat dianggap sangat payah. DPR tak pemah sekali pun menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah dan tak pemah mengkritiknya. DPR juga tak pemah mengajukan rancangan undang-undang yang datang dari inisiatifDPR. Maka muncul kesan DPR sebagai tukang cap stempel pemerintah. ……………………………………………………………………………………………………….. UNDANG-UNDANG Cipta Kerja adalah kuldesak-jalan buntu tanpa celah, tanpa harapan. Disetujui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Oktober lalu, kini undang-undang itu berada di tangan Presiden untuk disetujui dan diundangkan. Sudah banyak dibahas betapa buruk dampak undang-undang itu bagi kesejahteraan pekerja, lingkungan hidup, pemberantasan korupsi, bahkan iklim investasi. Telah banyak orang berteriak tentang jeleknya proses legislasi pembentukan undang-undang itu: dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak melibatkan orang ramai, dan diputuskan dalam sebuah rapat yang sekadar memenuhi prosedur demokrasi tapi meninggalkan substansi demokrasi itu sendiri. Setelah draf itu diketuk, DPR diketahui masih menambahkan dan mengurangi sejumlah pasal-sesuatu yang melanggar konstitusi. Pelanggaran makin sempuma saat di luar gedung DPR, para demonstran pemrotes aturan ini justru digebuk dan ditangkapi. ………………………………………………………………………………………………………. (Majalah Tempo, 18 Oktober 2020) |
Wajar saja kalau wakil-wakil rakyat yang sekarang ini bercokol di gedung parlemen terhormat itu disebut sebagai `anggota dewan fatalis` (walaupun masih ada sebagian kecil yang demi menjaga check and balance cenderung bersikap oposisi). Kenapa? Lihat saja mereka seperti kerbau yang dicocok hidungnya. Pantas saja kalau orang seperti kata Iwan Fals menjuluki mereka “Wakil rakyat bukan paduan suara/Hanya tahu nyanyian lagu “setuju……”. Wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan rakyat malah membela penguasa. Saking kuatnya membela pemerintah mereka tega-teganya membohongi rakyat. Akhirnya, hidung anggota dewan seperti Pinokio yang semakin sering berbohong, semakin panjang hidungnya.
***
Membicarakan anggota dewan yang fatalis, yang sudah seperti paduan suara tidak akan habis-habisnya. Bisa-bisa bukan cuma saya, kalian yang membaca tulisan ini juga akan semakin sesak dadanya. Lebih baik kita banyak belajar agar di masa depan tidak salah memilih pemimpin. Salah pilih pemimpin fatal akibatnya. Di awal-awal ketika mau merebut (saya mengatakan merebut karena pemilu, pilkada, dan pilgub penuh dengan kecurangan) kekuasaan mereka begitu bersemangat mau mengedepankan kepentingan rakyat. Tetapi, ketika kekuasaan sudah direbut, mereka tidak bisa mengelolanya. Buktinya, hutang negara semakin membesar. Bisa dibayangkan kalau memang benar tahun 2021 akan ada peningkatan pembangunan infrastruktur sebesar 441 triliun rupiah, hutang negara ini bisa dipastikan semakin membesar (https://bisnis.tempo.co/read/1402371 /investasi-proyek-infrastruktur-di-2021-bakal-melesat-lagi?page_num=2). Dari besarnya anggaran itu bisa dipastikan berapa banyak lagi pejabat publik yang rakus harta dan kekuasaan akan menilep uang rakyat demi mempertebal kantong sendiri atau boleh juga pundi-pundi partainya?
Bukti uang rakyat bukan hanya masuk kantong sang koruptor tapi juga ada sebagian masuk ke pundi-pundi partai bukan cerita lama yang tidak perlu diingat-ingat kembali. Sampai sekarang pun masih tetap ada. Tidak usah ditutup-tutupi kalau memang para menteri yang dari partai politik atau anggota dewan yang sekarang juga tukang stempel pemerintah. Sudah banyak rakyat yang tahu tentang kinerja kalian. Tidak usah berbohong pada kami rakyat biasa. Tidak usah pakai ungkapan-ungkapan yang isinya cuma klise supaya rakyat senang. Itu semuanya `Pemberi Harapan Palsu` (PHP). Rakyat sudah tidak butuh lagi pemimpin negeri yang hanya sekedar PHP. Rakyat butuh bukti konkrit dari kerja-kerja kalian `wahai para wakil rakyat dan pimpinan negara terhormat`. Akui saja tahun ini memang tahun yang suram untuk negeri ini karena para wakil rakyat telah begitu banyak berbohong pada anak bangsa yang boleh jadi pernah memilih kalian. Tidak usah tersinggung jika kalian dijuluki sebagai pimpinan yang tidak amanah. Jika pimpinan tidak amanah, tunggu saja azab dari Allah SWT. Mungkin di dunia ini kalian bisa selamat. Tapi, pada saat nanti kalian berhadapan dengan Sang Khalik tidak mungkin kalian menghindar. `Gusti Allah mboten sare` (Tuhan tidak tidur) kata orang Jawa yang selalu menggunakan jargon tersebut. Saya hanya berharap sebelum Allah mencabut nyawa kalian, bertobatlah. Sadarilah bahwa kekuasaan itu umurnya pendek. Umur kita semua di dunia ini juga pendek jika dibandingkan dengan nanti di akhirat. Untuk itu, jangan lagi bikin dada anak bangsa ini sesak melihat perilaku kalian. Jangan sampai rajawali `.. mematuk kedua matamu/wahai, kamu, pencemar langit yang durhaka…`, kata Rendra dalam puisinya: Rajawali.
***
Ah, dada ini sesak melihat perilaku pemimpin bangsa ini. Saya sesak kalau melihat masih ada pelanggaran HAM, perlakuan yang tidak adil terhadap sebagian anak bangsa, dan pejabat-pejabat publik negeri ini yang demi kepentingan partai dan golongannya tega-teganya mengkorup bantuan sosial buat orang-orang miskin. Saya sesak kalau koruptor seperti Djoko Tjandra yang sempat melalang buana selama sebelas tahun cuma divonis 2,5 tahun. Saya sesak kalau masih banyak sesama anak bangsa yang tidak peduli dengan sekitarnya. Mereka sudah tidak peduli dengan kondisi negara ini. Mau maju atau hancur negara ini, mereka sudah tidak peduli. Mereka juga tidak memandang hina orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, mereka juga tidak tahu dan tidak mau tahu tentang hal-hal yang berkaitan dengan kenegaraan karena keterbelakangan intelektual mereka. Jangan-jangan mereka memang sengaja dibuat demikian oleh penguasa negeri ini. Sesaknya dada ini hanya bisa diobati dengan mencoba mengetuk pintu langit. Memang, hanya dengan berharap pada Yang Maha Penguasa (Allah SWT) dada ini menjadi lapang, hati ini menjadi tenang, dan Insya Allah diselamatkan dari pandemi covid-19. Bahkah, lebih jauh lagi diselamatkan baik di dunia maupun di akhirat. -mudahan saja. Wallahu`alam bissawab.