Subagio S. Waluyo

“Morning Has Broken”
 
Cat Stevens/Yusuf Islam

Morning has broken, like the first morning
Blackbird has spoken, like the first bird
Praise for the singing, praise for the morning
Praise for them springing fresh from the WordSweet
the rain’s new fall, sunlit from Heaven
Like the first dew fall, on the first grass
Praise for the sweetness of the wet garden
Sprung in completeness where His feet
Pass Mine is the sunlight, mine is the morning
Born of the One Light Eden saw play
Praise with elation, praise every morning
God’s re-creation of the new day
Morning has broken, like the first morning
Blackbird has spoken, like the first bird
Praise for the singing, praise for the morning
Praise for them springing fresh from the Word

Bukan cuma manusia punya masalah. Masyarakat juga pasti punya masalah. Apalagi yang namanya masyarakat, sekumpulan orang yang hidup dalam satu komunitas seperti  mereka yang hidup di komplek perumahan, perkotaan, pedesaan, pedalaman, hutan, dan masyarakat terasing pasti punya masalah. Masalah yang ada di seputar masyarakat kita sebut saja masalah sosial. Sosiolog terkenal, seperti Soerjono Soekanto menyebut masalah sosial sebagai gejala abnormal. Gejala abnormal disebut juga sebagai gejala patologis. Gejala abnormal atau gejala patologis lebih disebabkan adanya unsur-unsur masyarakat yang tidak dapat berfungsi sebagaimana  mestinya sehingga menyebabkan berbagai kekecewaan dan penderitaan yang membahayakan kehidupan kelompok sosial (Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, 2015:312). Unsur-unsur masyarakat itu sendiri di antaranya adalah kepercayaan dan pengetahuan; perasaan; tujuan; kedudukan (status); peran; norma; sanksi; fasilitas; dan budaya (http://dosensosiologi.com/pengertian-masyarakat-unsur-syarat-dan-ben-tuknya-lengkap/). Dengan demikian, kalau ada yang berkaitan dengan norma dan sanksi tidak berjalan sebagaimana mestinya, akan terjadi gejala abnormal atau masalah sosial.

Salah satu masalah sosial yang sampai saat ini masih dan sampai kapanpun tidak akan terselesaikan adalah kemiskinan. Sebenarnya yang jadi masalah bukan kemiskinannya karena Tuhan itu demikian adil di dunia ini dijadikan berpasang-pasangan di antaranya ada orang yang kaya dan ada orang yang miskin. Jadi, tidak pernah akan terjadi semua orang di dunia ini akan jadi kaya. Juga sebaliknya, tidak mungkin di dunia ini semua orang akan jadi miskin. Yang jadi masalah justru kalau terjadi ketimpangan sosial di antara keduanya. Orang yang kaya semakin kaya. Orang yang miskin semakin miskin. Di antara keduanya ada jurang yang  memisahkan orang kaya dengan orang miskin. Orang yang kaya tidak mau peduli pada orang miskin. Mereka lebih mengutamakan egonya sehingga wajar-wajar saja kalau terjadi kecemburuan sosial. Boleh jadi kehidupan seperti itu membikin tidak nyaman dan aman.

Bukan hanya adanya jurang yang menganga antara orang kaya dan miskin yang membuat kecemburuan sosial, tapi juga kalau ada orang-orang miskin yang fatalis. Mereka menerima nasibnya jadi orang miskin. Karena bersikap seperti itu, akhirnya mereka tidak berkeinginan mengubah nasib. Selain itu, ini yang paling berbahaya, kalau ada kesengajaan pihak-pihak tertentu yang memang berniat membiarkan mereka tetap bodoh dan miskin. Atau boleh juga ada program pemiskinan seperti penggusuran rumah-rumah penduduk yang tinggal di dekat bantaran sungai. Terkadang juga dengan dalih pembangunan ruang terbuka hijau, pihak penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha meminta penduduk meninggalkan  tempat tinggalnya (tentu saja membelinya dengan harga yang sesuai tercantum di PBB). Setelah penduduk meninggalkan tempat tinggalnya, di atas tanah itu ternyata dibangun apartemen mewah bukan ruang terbuka hijau. Mereka (orang-orang yang tidak berdaya) cuma gigit jari.

Dekat dengan  kemiskinan adalah kejahatan. Orang miskin suatu saat (karena dia tidak mau mati kelaparan) bisa saja berbuat jahat. Ingat, kejahatan yang mereka lakukan karena terpaksa bukan kejahatan yang dilakukan oleh preman yang melakukan kejahatan untuk kemaksiatan. Memang, melakukan tindak kejahatan berupa pencurian jelas tidak bisa dibenarkan. Tapi, kalau ada orang yang terpaksa mencuri karena lapar, siapa yang disalahkan? Jelas orang-orang yang tinggal di sekitar orang miskin itu. Kenapa orang-orang yang kaya tidak mau bersedekah pada orang yang miskin? Kalau saja ada orang-orang kaya yang mau bersedekah, dijamin tidak ada lagi pencurian atau tindak kejahatan lainnya. Kalau masih ada boleh jadi orang-orang yang miskin jiwanya pelakunya. Mereka-mereka ini yang tergolong penjahat yang memang hidupnya penuh dengan kemaksiatan (maling, madon, minum, main, madat).

Orang-orang miskin melakukan tindak kejahatan dalam bentuk pencurian. Ada juga orang-orang yang melakukan tindak kejahatan serupa tapi dilakukan oleh orang-orang berkerah putih. Mereka ini bukan orang miskin, bukan orang bodoh. Mereka justru orang-orang kantoran yang boleh dikatakan berintelektual karena pendidikannya cukup tinggi. Mereka berkerah putih karena bekerja di ruang ber-AC yang dijamin tidak akan berkeringat sehingga bukan hanya kerahnya, bajunya pun tetap bersih. Kejahatan yang mereka lakukan bukan seperti yang dilakukan orang-orang miskin, tetapi berupa pencucian uang. Istilah asingnya money laundry. Tentang money laundry, ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang termasuk dalam pencucian uang adalah menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Ketentuan tersebut terdapat di Pasal 3 uundang-undang tersebut (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ cl10 39/money-loundring/). Jadi, uang yang dicuci itu lebih merupakan hasil tindak pidana. Karena ada keinginan agar tidak diketahui oleh siapapun, uang tersebut bisa saja dibawa ke  luar negeri. Meskipun sudah ada aturan seperti di atas, tetap saja masih ada oknum-oknum yang mempraktekkan cara-cara kotor menyembunyikan uang haram seperti yang ditulis Tere Liye dalam novelnya Negeri Para Bedebah berikut ini.

Money Laundering, pencucian uang, tidak ada bedanya dengan pencucian baju atau celana. Persis seperti bisnis laundry pakaian yang mobilnya sedang kami naiki.

Seharfiah itu saja definisinya.

Dalam dunia keuangan modern, tidak semua pencipta sistem dan pembuat kebijakan adalah penjahat. Beberapa dari mereka bahkan memiliki konsen yang luar biasa atas haram dan halalnya selembar uang—terlepas dari fakta boleh jadi yang bersangkutan seorang ateis. Dalam definisi mereka, uang yang baik adalah uang yang didapatkan dari proses transaksi keuangan lzim,. Layak, masuk akal, dan disepakati banyak komunitas sebagai transaksi bersih. Uang yang kotor sebaliknya adalah uang yang diperoleh dari transaksi keuangan tidak lazim, tidak layak, dan disepakati banyak komunitas sebagai transaksi kotor.

Ada banyak sekali akitivitas ekonomi yang masuk dalam daftar transaksi kotor. Mulai dari yang melihat (dalam film-film), seperti bisnis mafia, triad, geng, pengedar obat-obatan terlarang, perjudian ilegal, penyelundupn, pencurian, pembajakan, perdagangan ilegal, hingga yang tidak kasatmata, seperti uang suap, uang korupsi, dan uang tips yang haram. 

Para pembuat sistem dan kebijakan keuangan modern telah membuat regulasi yang jelas: uang haram tidak boleh mengotori uang halal. Bukan semata-mata mereka patuh terhadap logika kitab suci, atau taat terhadap sepuluh perintah Tuhan, tetapi lebih karena campur aduk uang haram dan halal jelas merusak keseimbangan. Masuknya uang haram dalam perekonomian yang sah membuat regulator kesulitan memprediksi uang beredar, kesulitan membayar layar penunjuk ekonomi negara.

Karena itulah seluruh negara memiliki Undang-Undang Anti Pencucian Uang. Amerika, misalnya, setiap transaksi di atas 10.000 dolar yang melibatkan perbankan dan institusi keuangan apa pun harus melaporkan muasal uang yang terlibat. Mereka juga meneguhkan prinsip KYC, Know Your Customer. Kalian menabung ke bank di atas 10.000 dolar, maka ada kolom dalam slip setoran yang harus diisi, dari mana uang yang ditabungkan berasal—juga di Indonesia, dengan batasan100 juta ke atas.  

Lantas apakah urusannya selesai? Tidak. Upaya pencucian uang terus saja terjadi. Satu pintu ditutup, mereka mencari cara lainnya. Pencucian uang sudah berubah menjadi bisnis tersendiri. Ada banyak institusi keuangan yang menciptakan berbagai produk keuangan pintar, bahkan ada beberapa negara yang sengaja tutup mata dengan sumber uang kalian, Cayman Islands misalnya.

 

Novel Negeri Para Bedebah/Tere Liye

***

Dekat dengan pencucian uang adalah korupsi. Korupsi ini termasuk penyakit sosial yang super sulit dibersihkan. Bagaimana sulit dibersihkan kalau korupsi itu diberantas bukan dicegah. Coba lihat lembaga yang menangani masalah korupsi saja: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) huruf P di tengah singkatan KPK masih berkaitan dengan pemberantasan bukan pencegahan. Sesuatu yang diberantas biar bagaimanapun tidak pernah bisa benar-benar diselesaikan. Tikus, misalnya, sampai kapanpun tetap saja ada. Masyarakat di desa, misalnya, Desa Karangmojo, Kecamatan Kartoharjo, Magetan karena ada stimulus dari pemerintah desa berupa sayembara perburuan tikus yang dihargai setiap ekornya Rp2.000,00 dalam sehari bisa 3600 ekor tikus berhasil diburu (https://news.detik.com/berita-jawatimur/d-4863705/petani-magetan-berburu-hama-tikus-satu-ekor-di-hargai-rp-2-ribu). Tikus-tikus di sawah memang berkurang, tapi apakah benar-benar bisa dibasmi? Begitu juga korupsi, walaupun KPK demikian giat melakukan pemberantasan korupsi tetap saja korupsi negara ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari tahun ke tahun seperti tidak bergeser. Kalau bergeser juga tidak seperti yang diharapkan karena selama ini KPK sendiri boleh dikatakan cenderung berat sebelah. Atau boleh juga disebut bersifat tebang pilih.Tabel di bawah ini menunjukkan IPK 2017 untuk Indonesia di dunia masih tergolong tinggi rankingnya.

(https://images.app.goo.gl/qfyMMFi6MhfDP6zm6)

Data di atas memang tergolong data lama. Tapi, kalau diamati secara cermat sampai dengan akhir tahun 2019 saja, menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) marak vonis ringan untuk koruptor. Potret berulang vonis ringan terhadap pelaku korupsi kembali terjadi di 2019. Namun bedanya, kali ini pemberian diskon hukuman juga marak terjadi di tingkat peninjauan kembali (PK). Contoh paling jelas kasus ini bisa dilihat ketika vonis bebas diberikan pada Syafrudin Arsyad Tumenggung (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN)  dalam kasus BLBI pada tingkat kasasi. Contoh lain juga sama, ketika vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 oleh mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Sebagai tambahan perlu juga disimak hal-hal yang berkaitan dengan pegiat anti korupsi. ICW menyoroti bahwa negara gagal dalam melindungi pegiat anti korupsi dari teror. Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga Desember 2019 kasus teror yang dialami oleh pegiat anti korupsi ada sebanyak 92 kasus dan korbannya mencapai 118 orang. Selain itu, masih ada tiga kasus yang tidak terselesaikan secara tuntas oleh negara di antaranya adalah kasus mangkrak penyerangan terhadap Novel Baswedan dan pembiaran kasus ancaman bom terhadap pimpinan KPK, serta peretasan sebagai cara baru koruptor menyerang pegiat anti korupsi (https:// katadata .co. id/berita/2019/12/29/refleksi-20- 19-icw-agenda-jokowi-berantas-korupsi-hanya-demi-investasi). Oleh karena itu, ada benarnya juga kalau seorang karikaturis membuat karikatur di bawah ini. Sebagai tambahan, perlu juga disimak sebuah puisi yang ditulis Norman Adi Satria yang berjudul “Mimpi di Negeri Korupsi.”

(https://images.app.goo.gl/xk6pDX6AhWHwFW358)

MIMPI DI NEGERI KORUPSI

 Norman Adi Satria

Ayahku bercerita

ada sebuah negeri

yang senang berbagi.

Sebakul cabai

dimakan ramai-ramai,

sama-sama kepedasan

muka mereka sama merah,

saat mulai mulas

mereka berbagi jamban.

 

Ada pula sebuah negeri

yang senang menyanyi.

Lagu rindu

terlantun suara merdu,

yang fals tetap boleh berlagu

karena semua toh pernah keliru.

 

Mereka tidak terdidik secara formal,

namun bukan berarti tidak intelektual.

Mereka belajar dari leluri

tentang hidup harus mengutamakan berbagi.

 

Usai bercerita

Ayah mengajakku

memandang negeriku

yang katanya kaya sedari dulu.

 

Kulihat koruptor sedang membagi-bagi hasil korupsi.

Dibelikannya rumah untuk istri keduanya.

“Nak, itu jatah makan kita pagi dan siang ini.”

 

Dibelikannya mobil mewah untuk selingkuhannya.

“Nak, itu jatah makan kita malam ini.”

 

Dibelikannya liontin dan gelang permata pada istri kerabatnya.

“Nak, itu jatahmu untuk bersekolah.”

 

Dibagikan sisanya pada rekan koalisi.

“Nak, itu jatah membeli kuburanku nanti.”

 

Aku menangis,

Ayah memelukku, erat.

“Nak, mari kita berbagi tangis dan mimpi.

Karena tak ada lagi cabai yang bisa kita makan,

karena tak ada lagi lagu yang bisa kita nyanyikan.”

 

Bekasi, 16 Juni 2013

(https://normantis.com/2013/06/24/mimpi-di-negeri-korupsi-puisi-norman-adi-satria/)

Sumber Gambar :

(https://images.app.goo.gl/eAk5AvuBsgYKj1y69)

By subagio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *