Subagio S. Waluyo (ed.)
Bagaimana kondisi Perusahaan Daerah (PD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di setiap daerah di negara ini? Pejabat daerah kalau ditanya tentang itu akan mengatakan minimal `Au ah gelap`. Kenapa? Sampai sekarang pejabat daerah yang diamanahkan mengelola PD atau BUMD memang bukan orang yang memiliki kapabilitas dalam menangani PD atau BUMD. Hanya kepala daerah yang memiliki kapabilitas memimpin dan mengelola daerahnya yang bisa mengelola PD dan BUMD. Dari sekian banyak kepala daerah bisa dihitung dengan jari yang benar-benar bisa mengelola PD dan BUMD sehingga hasil dari PD atau BUMD-nya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Masalah itu bisa diselesaikan kalau para pejabat yang berwenang menangani PD atau BUMD di daerahnya mau belajar. Bahan-bahan presentasi berikut ini walaupun hanya bahan-bahan presentasi diharapkan dapat membantu siapapun yang peduli dengan keberadaan PD atau BUMD di daerahnya. Silakan diklik dan diunduh bahan-bahan berikut jika dipandang perlu. Salam takzim dari Subagio S. Waluyo (pemerhati masalah PD atau BUMD).
- Adminitrasi Perusahaan Daerah/BUMD
- BUMN&BUMD
- Di Seputar Administrasi Perusahaan Daerah
- Inovasi Daerah dalam Bab XXI-UUD Nomor 23/2014
- Konsep Pengembangan Ekonomi Lokal
- Manajemen Pengelolaan Pasar Tradisional
- Manajemen Perusahaan Daerah
- Pembangunan Daerah dalam Bab X-UU Nomor 23/2014
- Pembangunan Ekonomi
- Penanaman Modal (UU Nomor 25 Tahun 2007)
- Perkembangan GCG di Indonesia
- Pernik-Pernik Pengelolaan BUMD: Maju Kena Mundur Kena
- Perusahaan Daerah dalam Perspektif Strategis
- Segalanya tentang BUMD
- Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif
- Tanggapan Legislatif terhadap Keberadaan BUMD di DKI Jakarta
Sumber Gambar: (https://images.app.goo.gl/VtNoEcnCjkYkdiMC8)