Subagio S.Waluyo (ed)
“Kemerdekaan belajar dalam artian memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, dan merdeka dari birokratisasi, dosen dibebaskan dari birokrasi yang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai”
“Mahasiswa perlu penguasaan kombinasi disiplin ilmu ketika menekuni sebuah profesi. Program Kampus Merdeka memungkinkan mahasiswa belajar di luar prodi dan mendapat pendidikan lintas disiplin ilmu.
Adapun rumpun ilmu yang digabungkan dapat melahirkan karya yang unik dan inovatif. Hal ini tidak hanya berdampak pada sang mahasiswa, tetapi juga untuk industri, dan untuk masyarakat Indonesia.”
(Nadiem Makarim, Mendikbud)
- Buku Panduan-Merdeka Belajar Kampus Merdeka
- Buku Pedoman-Implementasi Merdeka Belajar di UNJ
- Buku Pedoman-Merdeka Belajar Kampus Merdeka-Unsyiah
- Buku Petunjuk Teknis-Merdeka Belajar Kampus Merdeka-UI
- Buku Saku-Kampus Merdeka-Indonesia Jaya
- Buku Seri-Penerapan Kurikulum Kampus Merdeka di Era Covid 19
- Handout-Implementasi Kebijakan Kampus Merdeka
- Handout-Kampus Merdeka
- Handout-MBKM Universitas Negeri Malang
- Handout-MBKM dan MOOCs UGM
- Handout-Membangun Budaya Mutu Kampus Merdeka
- Handout-Sosialisasi MBKM ITB
- Handout-Sosialisasi Pertukaran Mahasiswa Merdeka Unhas
- Handout-Sosialisasi MBKM FMIPA Unnes
- Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka Prodi Pendidikan Sosiologi UNY
- Pedoman Penyelenggaraan MBKM Universitas Jember
- Permendikbud RI Nomor 30 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Skripsi-Respon Mahasiswa Unimed terhadap Wacana Kampus Merdeka
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi