Subagio S. Waluyo
Korupsi dianggap sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya merugikan negara, korupsi menyengsarakan rakyat di dalamnya. Berbagai dampak korupsi di berbagai bidang bisa dirasakan sendiri oleh kita semua. Cerminan dampak korupsi bisa dilihat dari mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, masyarakat yang semakin miskin, atau terbatasnya fasilitas pendidikan dan kesehatan. Perkembangan ekonomi mandek dan berbagai rencana pembangunan terhambat akibat korupsi. Belum lagi dari sisi budaya, korupsi semakin menggerus kearifan lokal dan menggantinya dengan tabiat yang buruk. …………………………………………………………………………………………………… Melambatnya perekonomian membuat kesenjangan sosial semakin lebar. Orang kaya dengan kekuasaan, mampu melakukan suap, akan semakin kaya. Sementara orang miskin akan semakin terpuruk dalam kemelaratan. Tindakan korupsi juga mampu memindahkan sumber daya publik ke tangan para koruptor, akibatnya uang pembelanjaan pemerintah menjadi lebih sedikit. Ujung-ujungnya rakyat miskin tidak akan mendapatkan kehidupan yang layak, pendidikan yang baik, atau fasilitas kesehatan yang mencukupi. …………………………………………………………………………………………………… Dampak dari korupsi bidang kesehatan adalah secara langsung mengancam nyawa masyarakat. ICW mencatat, pengadaan alat kesehatan dan obat merupakan dua sektor paling rawan korupsi. Perangkat medis yang dibeli dalam proses korupsi berkualitas buruk, pelayanan purnajualnya juga jelek, serta tidak presisi. Begitu juga dengan obat yang pembeliannya mengandung unsur korupsi, pasti keampuhannya dipertanyakan. …………………………………………………………………………………………………… Dampak dari korupsi ini tentu saja kualitas bangunan yang buruk sehingga dapat mengancam keselamatan publik. Proyek infrastruktur yang sarat korupsi juga tidak akan bertahan lama, cepat rusak, sehingga harus dibuka proyek baru yang sama untuk dikorupsi lagi. …………………………………………………………………………………………………… Korupsi yang berdampak pada perekonomian menyumbang banyak untuk meningkatnya kemiskinan masyarakat di sebuah negara. Dampak korupsi melalui pertumbuhan ekonomi adalah kemiskinan absolut. Sementara dampak korupsi terhadap ketimpangan pendapatan memunculkan kemiskinan relatif. Alur korupsi yang terus menerus akan semakin memunculkan kemiskinan masyarakat. Korupsi akan membuat masyarakat miskin semakin menderita, dengan mahalnya harga pelayanan publik dan kesehatan. Pendidikan yang buruk akibat korupsi juga tidak akan mampu membawa masyarakat miskin lepas dari jerat korupsi. …………………………………………………………………………………………………… Korupsi juga berdampak buruk terhadap budaya dan norma masyarakat. Ketika korupsi telah menjadi kebiasaan, maka masyarakat akan menganggapnya sebagai hal lumrah dan bukan sesuatu yang berbahaya. Hal ini akan membuat korupsi mengakar di tengah masyarakat sehingga menjadi norma dan budaya. …………………………………………………………………………………………………… Jangan sampai korupsi menjadi budaya dan norma di Indonesia. Belum ada kata terlambat untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi. Karena memberantas korupsi adalah harga mati untuk Indonesia yang lebih baik di masa depan. |
***
Ada pernyataan yang menarik dari tulisan di atas, yaitu “Korupsi dianggap sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang”. Kenapa sudah tahu kalau korupsi memiliki dampak yang masif masih saja ada kebijakan yang malah menguntungkan para koruptor? Semua orang sudah tahu kok, tidak ada istilah `kapok` buat seorang koruptor setelah melakukan tipikor! Mereka yang sudah bebas dari lapas mendapat kehormatan ditempatkan sebagai salah seorang petinggi partai. Orang itu merasa bangga dengan jabatannya di partai. Bahkan, dia akan semakin bangga kalau nantinya jadi anggota parlemen alias wakil rakyat dari kalangan mantan koruptor. Lebih jauh dari itu, dia akan semakin-makin bangga kalau diangkat jadi menteri dari kalangan mantan koruptor. Semua ini jelas menunjukkan ketidakkonsitenannya pemegang tampuk pimpinan di negara ini memberantas yang namanya korupsi. Jadi, apa gunanya kalau ada pesan seperti ini: “Jangan sampai korupsi menjadi budaya dan norma di Indonesia” kalau dari pimpinan negara ini pun sangat diragukan komitmennya untuk memberantas korupsi?
Memberantas korupsi harus dimulai dari sikap komitmen dan konsisten pimpinan negara ini. Kita mulai saja dari membenahi regulasinya yang sempat menuang kritik. Kenapa harus regulasinya? Kita mulai dari regulasinya karena untuk membenahi korupsi memang harus bersih dari hal-hal yang bersifat kontroversial. Kalau ada pernyataan-pernyataan yang kontroversial, nanti penerapan regulasinya berantakan. Korupsi bukan semakin menurun, malah semakin menggurita seperti sekarang ini. Berbicara tentang regulasi yang kontroversial, ternyata Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK mengundang kontroversial. Silakan kita simak tulisan di bawah ini.
1. KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen Pasal 1 ayat (3), Pasal 3 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini. 2. Pembentukan Dewan Pengawas Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37 A UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas a) Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang; Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a. 3. Kewenangan Berlebih Dewan Pengawas Pasal 37 B ayat (1) huruf b: Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. 4. Dewan Pengawas Campur Tangan Eksekutif Pasal 37 E ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. 5. KPK Tidak Bisa Membuka Kantor Perwakilan Pasal 19 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. 6. Kaum Muda Tidak Bisa Menjadi Pimpinan KPK Pasal 29 huruf e: Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. 7. KPK Dapat Menghentikan Penanganan Perkara Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 8. Perkara Besar Dengan Tingkat Kerumitan Tertentu Berpotensi Dihentikan Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 9. Menggerus Kewenangan Pimpinan KPK Pasal 21 ayat (4) sebagaimana diatur dalam UU KPK sebelumnya dihapus. Isinya: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyidik dan penuntut umum. Penjelasan: Penghilangan status penyidik dan penuntut pada Pimpinan KPK berakibat serius, karena Pimpinan KPK dapat dikatakan hanya menjalankan fungsi administratif saja, tidak bisa masuk lebih jauh dalam penindakan. Jadi, ke depan Pimpinan KPK tidak bisa memberikan izin penyadapan, penggeledahan, maupun tindakan pro justicia lainnya. 10. Pegawai KPK Akan Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 6, Pasal 24 ayat (2): Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. 11. Hilangnya Independensi KPK Dalam Perekrutan Penyelidik Pasal 43, Pasal 43 A: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi; Persyaratan menjadi Penyelidik diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan. 12. Menghilangkan Kewenangan KPK Mengangkat Penyidik Independen Pasal 45, Pasal 45 A: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi. 13. Kewenangan Penyadapan KPK Terganggu Pasal 37 B ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (1): Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan. 14. Penuntutan KPK Harus Berkoordinasi Dengan Kejaksaan Agung Pasal 12 A: Dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Hilangnya Kewenangan KPK Pada Tingkat Penyelidikan dan Penuntutan Pasal 12 ayat (2): Dalam melaksanakan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait d. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa e. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri f. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. |
Apa yang bisa kita komentari setelah membaca tulisan di atas? Walaupun tidak semua butir di atas dikomentari, ada beberapa butir yang perlu kita catat. Pertama, KPK tidak lagi lembaga negara independen. Apa jadinya kalau KPK bukan lagi menjadi lembaga negara independen? Bisa jadi KPK akan jadi alat negara. Bukankah dengan cara demikian KPK yang semula merupakan alat hukum berubah menjadi alat politik? Kalau sudah menjadi alat politik, sangat-sangat mungkin pemberantasan korupsi akan stagnan karena boleh jadi akan ada perlakuan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apa dampaknya dengan adanya perlakuan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi? Sudah bisa dipastikan korupsi akan semakin meningkat, baik itu kuantitas maupun kualitasnya. Jadi, kalau akhir-akhir ini korupsi semakin meningkat tudingan pertama adalah adanya perubahan status KPK yang semula merupakan lembaga independen menjadi lembaga eksekutif. Dengan demikian, KPK sebagai lembaga antirasuah telah dibunuh dalam regulasi terbaru tersebut.
Kedua, berkaitan dengan nomor 1 di atas, di butir 10 disebutkan bahwa Pegawai KPK Akan Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara. Apa jadinya kalau pegawai KPK itu ASN, entah nantinya ada di antara mereka PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang suatu saat ditugaskan untuk melakukan menyelidiki kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi di pusat berani mereka melakukannya? Kita ragu-ragu dengan keberanian pegawai KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang terbilang besar karena status mereka sebagai PNS atau P3K. Lain halnya kalau KPK masih tetap berstatus sebagai lembaga antirasuah yang independen dan pegawainya juga bukan ASN, bisa dipastikan mereka akan berani untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, baik kasus-kasus korupsi yang tergolong kecil maupun besar. Jadi, kita tampaknya tidak bisa berharap banyak terhadap lembaga antirasuah yang bernama KPK itu. Kita pun pasti akan menemukan sekian banyak mega korupsi yang tidak akan terkuak oleh KPK. Kita pun akan melihat ke depannya perubahan status KPK dari sebuah lembaga antirasuah yang independen menjadi lembaga yang eksekutif akan berakibat pada peningkatan, baik kuantitas maupun kualitas korupsi di negara ini. Peningkatan korupsi di negara ini tentu saja akan berdampak masif.
***
Korupsi yang semakin meningkat akan berdampak pada terjadinya kesenjangan sosial antara orang-orang kaya dan miskin karena orang-orang yang kaya akan semakin kaya dan juga semakin berkuasa. Orang-orang miskin akan semakin miskin sehingga orang-orang jenis ini lambat-laun tidak lagi punya peran karena hak-haknya sebagai warga negara telah tercampakan. Orang-orang miskin ini akan jadi bulan-bulanan orang-orang kaya yang punya kekuasaan untuk menindas mereka yang miskin. Orang-orang miskin itu tidak lagi punya panggung. Orang-orang miskin itu kalau sakit akan dibiarkan sampai meregang nyawa. Lembaga-lembaga pendidikan akan menutup mereka untuk mengecap bangku pendidikan. Mereka yang miskin akan tetap bukan hanya miskin harta, tapi juga miskin pengetahuan. Para birokrat yang sudah terlanjur banyak makan uang haram lewat suap, di antaranya, akan setengah hati melayani mereka. Fasilitas pelayanan publik buat orang miskin telah tertutup. Kalau suatu saat ada yang menyulut mereka untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintah yang telah membuat mereka sengsara jangan heran karena semua itu berawal dari korupsi yang dilakukan oleh para pemegang tampuk pemerintahan di negara ini.
***
Dilihat dari sisi pembangunan, korupsi akan berdampak pada kualitas hasil pembangunan. Hasil pembangunan yang dijalankan pemerintah bisa dipastikan seperti bangunan yang kekar, tapi sesungguhnya rapuh. Orang menyebutnya sebagai `gigantisme`. Berbicara tentang `gigantisme`, kita tidak bisa melupakan pembangunan yang dilakukan oleh Rezim Orde Baru. Ternyata, pembangunan yang dihasilkan menghasilkan sebuah `gigantisme`. Tampak luar seperti sebuah pembangunan yang berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat, tapi peningkatan kesejahteraan rakyat itu tidak terlepas dari lilitan utang yang harus dibayar oleh rezim berikutnya. Ternyata, rezim berikutnya yang mengaku sebagai rezim reformasi tidak kalah hebatnya dalam berutang. Berapa besar utang Indonesia kini? Data tentang utang negara ini bisa dilihat pada petikan berita berikut ini.
Akhir Maret 2023, Utang Pemerintah Naik Tipis jadi Rp7.879,07 T Utang pemerintah tersebut masih berada dalam batas yang aman dan terkendali. Maria Elena – Bisnis.com 25 April 2023 | 18:15 WIB Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pada akhir Maret 2023 mencapai Rp7.879,07 triliun, dengan rasio 39,17 persen dari PDB Indonesia. Posisi utang itu meningkat Rp17,39 triliun dari posisi pada bulan sebelumnya yang mencapai Rp7.861,68 triliun. Kemenkeu menyebutkan utang pemerintah tersebut masih berada dalam batas yang aman dan terkendali. Rasio utang pemerintah masih berada di bawah batasan utang yang ditetapkan melalui UU No. 17 /2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen PDB. “Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN Kita Edisi April 2023, dikutip Bisnis, Selasa (25/4/2023). Tercatat, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik, yaitu mencapai 72,09 persen. Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mendorong turunnya jumlah nilai utang pemerintah yang beredar per akhir Maret 2023. Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 89,02 persen. |
Kalau mengamati tulisan di atas, kita akan mendapati bahwa utang negara ini masih tergolong aman karena rasionya hanya 39,17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). PDB negara kita saat ini Rp19.588,4 triliun. Memang, jika dibandingkan dengan besaran utang masih tergolong aman, tapi bagaimana kesanggupan negara ini membayar utang-utangnya? Jangan-jangan yang terbayar bunganya sementara utang terus saja menumpuk? Kalau itu terjadi, sangat-sangat mungkin beban utang dipikul oleh rakyat. Salah satu indikatornya bisa dilihat dari beban pajak yang harus dibayar oleh rakyat. Bisa-bisa saja secara sepihak pemerintah menaikkan harga BBM, TDL, BPJS, dan sebagainya yang semuanya dibebankan ke rakyat. Atau bisa juga rakyat diminta patungan bayar utang negara seperti yang tampak di gambar karikatur di bawah ini?
***
Korupsi juga berdampak masif pada perilaku masyarakat. Sangat mungkin kalau korupsi sudah menggurita, masyarakat akan beranggapan korupsi merupakan sesuatu yang wajar. Kalau sudah dianggap wajar orang melakukan korupsi, lambat-laun korupsi akan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang lumrah. Artinya, akan terjadi pembiaran orang yang ingin cepat kaya melakukan korupsi. Masyarakat akan cuek-bebek terhadap segolongan orang yang melakukan korupsi. Boleh jadi ketika ada orang yang berbaik hati pada mereka padahal orang tersebut jelas-jelas seorang koruptor, masyarakat yang sudah menerima kebaikan dari sang koruptor akan membela atau melindungi sang koruptor. Bisa-bisa saja masyarakat ini siap berjibaku membela sang koruptor. Kalau sudah seperti itu, siap-siap saja bangsa dan negara ini terjun ke jurang negara gagal. Mau kita masuk ke jurang negara gagal seperti yang disampaikan Daaron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Mengapa Negara Gagal?
***
Pada saat mempelajari demokrasi, kita kerap disuguhi bahwa demokrasi adalah dasar hidup bermasyarakat dan bernegara yang mengandung arti rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya termasuk ketika menilai kebijakan negara karena kebijakan tersebut akan menentukan nasib hidup rakyat. Bukan itu saja, kita pun disuguhi tentang tujuan dan fungsi demokrasi. Tentang tujuannya disebutkan bahwa tujuan demokrasi adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep yang mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan. Sedangkan tentang fungsinya diuraikan berikut ini.
- Sistem politik yang memberikan kekuatan untuk memilih pemimpin rakyat dan pemerintahan secara bebas serta adil dalam pemilihan umum.
- Memberikan kebebasan bagi individu sebagai warga negara untuk dapat aktif berpartisipasi di dalam politik dan sebagai warga.
- Memberikan perlindungan hak asasi manusia pada setiap warga negara.
- Menghasilkan sebuah aturan yang berlaku kepada semua warga negara tanpa ada pandang bulu.
(https://www.merdeka.com/jabar/memahami-makna-demokrasi-beserta-bentuk-fungsi-dan-prinsipnya-kln.html)
Dengan demikian, semua yang kita dapati selama mempelajari demokrasi merupakan sebuah gambaran yang ideal agar sebagai warga negara yang baik kita bisa menegakkannya. Artinya, penegakan demokrasi merupakan syarat mutlak bagi siapapun yang mau terlibat dalam aktivitas berpolitik.
Penegakan demokrasi bisa rusak karena gara-gara adanya tipikor yang dilakukan para politisi yang memang diragukan integritasnya. Para politisi yang sudah kadung termakan ajaran Machiavelli mau melakukan apa saja karena yang ada di benaknya hanya sebuah kekuasaan yang harus direbut. Salah satu cara yang menurut pandangan mereka mudah dilakukan apalagi kalau bukan korupsi. Mereka tidak sadar (memang sengaja tidak sadar?) bahwa kekuasaan politik yang dicapai dengan cara-cara kotor, seperti korupsi, akan menghasilkan pemerintahan yang juga kotor. Bagaimana kalau ternyata kita dapati di sebuah negara pemerintahannya sudah dinilai kotor atau tidak legitimate? Bisa dipastikan rakyatnya tidak memiliki kepercayaan pada elite pemerintahannya. Semua yang disampaikan oleh para elite kekuasaan di negara tersebut dipandang sebagai hoaks. Apa enaknya jadi pimpinan di sebuah negara kalau setiap informasi yang disampaikan belum apa-apa sudah distigma `bohong`? Bisa dipastikan para elite politik yang memimpin negara tersebut tidak merasa nyaman dalam menjalankan roda pemerintahannya. Untuk itu, setiap elite politik, baik di level daerah maupun nasional (kalau perlu internasional), harus bersih bukan saja dari korupsi tapi juga teman dekatnya: kolusi dan nepotisme. Dalam rangka menegakkan demokrasi, kita harus mencegah semua hal yang berbau dinasti politik seperti yang terlihat pada karikatur di atas.
***
Di sebuah negara kalau pelayanan publik (PP)-nya tidak/kurang baik, bisa disimpulkan ada sesuatu yang tidak beres. Coba saja dievaluasi, apakah ada regulasi yang mengatur tentang PP? Kalau memang belum ada, segera saja dibuat regulasi yang mengatur tentang PP. Regulasi PP sudah ada, tapi masih ada komplain dari masyarakat. Ada apa lagi nih? Ternyata, sarana yang digunakan untuk PP belum memadai (tidak berbasis IT). Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah segera melengkapai sarananya sekalian melakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) buat para ASN yang nantinya ditugaskan melakukan PP. Regulasi sudah ada. Sarana PP berbasis IT dengan para ASN yang mumpuni juga sudah ada, tapi masih saja ada keluhan. Ada apa lagi nih? Hasil pengamatan yang dilakukan masyarakat yang mendapat PP dari para ASN menunjukkan kalau para ASN masih melakukan praktek-praktek kotor, seperti KKN. Ketika melayani masyarakat biasa, banyak di antara mereka yang masih melayaninya setengah hati. Tapi, kalau berhadapan dengan orang-orang yang terlihat intelek dan berduit, mereka melayaninya dengan baik dan benar sehingga dilayani dengan cepat. Jadi, di kalangan birokrat kita masih bercokol penyakit KKN yang harus disingkirkan. Regulasi dan sarana yang boleh dikatakan sudah memadai belum bisa dipastikan bisa mengefektifkan dan mengefisienkan PP kalau ternyata masih ada penyakit-penyakit yang tergolong KKN. KKN (salah satunya korupsi) terbukti berdampak pada PP yang kerap menimbulkan komplain bagi masyarakat. Kita tidak perlu menutup mata kalau di negara ini pun masih ada praktek-praktek korupsi dalam PP.
***
Korupsi bisa menurunkan kualitas lingkungan hidup (LH). Kenapa? Bagaimana caranya? Apakah bisa dibuktikan? Menurunnya kualitas LH sangat bergantung pada adanya kebijakan yang mengatur masalah LH. Aturan (regulasi)-nya sudah ada. Anggaran untuk itu juga sudah ada. Tapi, karena integritas orang-orang yang menjadi pelaksana dalam menjaga kualitas LH diragukan, akibatnya regulasinya diabaikan dan dananya sebagian ditilep oleh sang pejabatnya alias ada korupsi dalam pengaturan LH di negara ini. Korupsi di bidang pelestarian LH salah satunya adalah dana reboisasi yang pernah santer di masa-masa awal reformasi. Korupsi dana reboisasi walaupun para aktornya masuk lapas tetap saja masih ada sampai saat ini. Di Kabupaten Kupang, misalnya, dari dana reboisasi sebesar Rp541 juta, sebagian besar, Rp423.024.000,00 ditilep oleh oknum setempat yang dipercayakan untuk mendistribusikan dana ke empat desa dalam empat kecamatan di Kabupaten Kupang (https://m.jpnn.com/news/dana-reboisasi-hutan-dikorupsi-sebegini-banyaknya-buset). Dana reboisasi yang digelontorkan itu semula untuk Proyek Pemeliharaan Tanaman. Karena sebagian besar anggarannya ditilep (dikorup), bisa dipastikan seberapa besar dana yang bisa diserap untuk dimanfaatkan reboisasi intensif (?). Kita bisa memastikan sangat sedikit lahan-lahan gundul yang akan direboisasi. Juga sudah bisa dipastikan akan terjadi di empat desa, yang terdapat di empat kecamatan tersebut penurunan kualitas LH. Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa korupsi berdampak masif terhadap penurunan kualitas LH.
***
Korupsi menuang petaka. Kira-kira statement itu yang perlu kita sampaikan di sini. Memang, statement itu terkesan sinisme. Tapi, kita `kan sudah bisa melihat fakta yang ditemukan. Semua yang disampaikan di atas sudah bisa dijadikan bukti betapa parahnya kalau terjadi dalam sebuah negara adanya korupsi yang telah demikian masif. Semua sisi kehidupan bisa dipastikan terkena imbasnya. Jadi, korupsi dan konco-konco-nya (kolusi dan nepotisme) di manapun mereka berada harus dibasmi. Jangan sampai mereka (KKN) itu menjadi budaya di negara ini karena kita tidak mau melihat lagi dampak masif KKN. Kita juga berharap agar korupsi bukan menjadi kesempatan yang dicita-citakan sebagaiman tercantum dalam karikatur di atas.
Sumber Gambar:
- (https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5666636/miris-keluarga-di-cianjur-huni-gubuk-reyot-ha nya-makan-singkong)
- (https://www.cnbcindonesia.com/market/20220621120023-17-348877 /ngeri-ini-yang-terjadi-jika-negara-bangkrut-akibat-utang)
- (https://daerah.sindonews.com/read/126044/174/parpol-pengusung-koruptor-sama-dengan-mengkhianati-reformasi-1596784123)
- (https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/999-korupsi-di-birokrasi)
- (https://www.solopos.com/karikatur-korupsi-116611)