Subagio S. Waluyo

Sebagai epilog dari tulisan-tulisan yang membahas masalah korupsi adalah pemecahan kasus yang banyak ditemukan, baik dalam bahan-bahan dokumen tertulis maupun berbagai pemberitaan yang memuat masalah tipikor yang terdapat di berbagai media cetak dan online. Anggap saja bagian akhir dari tulisan ini adalah soal-soal latihan yang bisa kita diskusikan bersama-sama. Namanya juga latihan, tentu saja tidak menutup kemungkinan adanya jawaban yang kurang tepat. Tapi, kekurangtepatan dalam menyampaikan jawaban bisa dibantu oleh teman-teman yang lain sehingga pada akhirnya kita menemukan jawaban yang memuaskan semua pihak. Jadi, dalam hal ini kita lebih mengutamakan kebersamaan dalam memecahkan masalah. Jawaban-jawaban yang disampaikan oleh semua orang dalam diskusi disimak, dicatat, dianalisis, dan dibuat intisarinya. Agar tidak berpanjang kalam, kita simak soal-soal bahan diskusi berikut ini. Selamat berdiskusi.

***

1.Salah satu kegiatan dapat dilakukan untuk menumbuhkan budaya anti- korupsi, yaitu kampanye ujian bersih. Langkah-langkah apa saja untuk mewujudkan kampanye ujian bersih di kampus kita?

2. Coba kita buat ilustrasi tentang peran serta mahasiswa dalam pencegahan korupsi, yaitu di antaranya adalah menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.

3. Silakan dikomentari isi Pasal 3 dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK di bawah ini!

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

4.  Berdasarkan tulisan di bawah ini, apa yang dapat kita kemukakan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia?

Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 7 September 2022 07:05 WIB

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang, Selasa, 6 September 2022, setelah mendapatkan program bebas bersyarat.

“Iya betul hari ini bebas bersyarat,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.

Rika mengatakan Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat. “Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik,” ujarnya.

Terseret kasus korupsi dan pencucian uang Djoko Tjandra

Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Pinangki ketika itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Ia terlibat sejumlah perkara, mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra, pencucian uang senilai 444.900 dolar AS, hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra merupakan buronan yang kabur selama 11 tahun sejak 2009 karena menghindari hukuman penjara 2 tahun dalam kasus Bank Bali. Djoko masuk DPO penegak hukum Indonesia dan Interpol.

Nama Pinangki mendapatkan atensi publik setelah fotonya bersama Djoko Tjandra bocor di jagat maya. Foto tersebut disinyalir diambil pada 2019 silam. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pun melaporkan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra tersebut ke Komisi Kejaksaan.

Setelah proses pemeriksaan dilakukan, akhirnya terungkap bahwa jaksa Pinangki setidaknya kali kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Pinangki menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membebaskannya dari jerat hukum kasus Bank Bali.

Mulanya divonis 10 tahun penjara, namun menyusut menjadi 4 tahun

Akibat perbuatannya itu, ia dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Dalam sidang putusan, Pinangki divonis 10 tahun penjara atas penerimaan suap dari Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun, pengadilan Tinggi justru menyunat vonis tersebut menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Diskon masa hukuman itu diputuskan karena hakim menilai Pinangki sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menerima secara lapang dada pemecatannya sebagai jaksa.

Pertimbangan lainnya yakni status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak yang masih berusia empat tahun sehingga diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya.

Selain itu, hakim juga menganggap Pinangki harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil sebagai seorang perempuan.

Kejaksaan mengeksekusi Pinangki ke lapas pada Senin, 2 Agustus 2021. Pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Pinangki mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman selama 3 bulan sebelum akhirnya bebas bersyarat.

HATTA MUARABAGJA

(https://nasional.tempo.co/read/1631328/bebas-bersyarat-begini-kilas-balik-kasus-yang-menjerat-jaksa-pinangki)

5. Bagaimana pula dengan yang berikut ini? Apa yang bisa kita komentari terhadap kasus buronan yang sampai saat ini tidak diketahui rimbanya?

Gila! Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 T, Terbesar di RI

MARKET – Romys Binekasri, CNBC Indonesia

02 August 2022 12:34

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Salah satu tersangka adalah pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, yaitu Surya Darmadi atau SD.

Tak tanggung-tanggung, Surya Darmadi disinyalir melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Nilai itu menjadi yang terbesar sepanjang sejarah aparat penegak hukum menangani kasus korupsi di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Selain Pasal kerugian negara, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya dan Thamsir diduga melakukan kesepakatan jahat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya.

Beberapa di antaranya yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Surya belum ditahan karena saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sejak tahun 2014, ia menjadi buron lembaga antirasuah/KPK atas kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya yang sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp20,73 triliun ini diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK dan Kejagung akan bekerja sama untuk memburu Surya agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua instansi penegak hukum ini sudah mencium keberadaan Surya di Singapura.

“Kami akan komunikasikan ke depannya, penanganan perkaranya, bahwa yang pasti yang utama kan kehadiran dari tersangka ini yang sudah KPK DPO-kan. Kalau kemudian nanti sudah didapatkan pasti akan kami proses,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (1/8).

“Ada pun teknisnya nanti apakah Kejaksaan Agung duluan atau KPK, nanti akan dikomunikasikan,” sambungnya.

(https://www.cnbcindonesia.com/market/20220802121654-17-360447/gila-surya-darmadi-tersangka-korupsi-rp-78-t-terbesar-di-ri)

6.  Berdasarkan pemberitaan berikut ini, coba kita belajar menanggapinya!

 Tok! MK Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Jadi 5 Tahun

 MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Gugatan itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Yakni, dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi “Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan” bertentangan dengan UUD 1945. Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena memenuhi syarat “berpengalaman sebagai Pimpinan KPK”.

MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” bertentangan dengan UUD 1945. Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan termohon, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar yang merupakan ipar Presiden Jokowi.

Selain itu, MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun. Hal ini guna mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Sebelumnya, Ghufron mulanya mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK. Belakangan terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun atau berakhir pasca pemilu 2024.

Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU.

(https://news.republika.co.id/berita/rv797d436/tok-mk-terima-gugatan-perpanjangan-masa-jabatan-kpk-jadi-5-tahun)

7. Sebagai anggota sivitas akademika, kalau kita melihat kasus seperti yang tampak di gambar karikatur di bawah ini, apa yang harus kita lakukan?

8.  Gambar karikatur di bawah ini berkaitan erat dengan para koruptor yang mendapat remisi. Apa yang akan terjadi dengan adanya pemberian remisi pada para koruptor? Mengapa koruptor mendapat remisi? Bagaimana cara kita menyikapinya?

9.  Capaian Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 anjok dari tahun sebelumnya (2021). Di tahun 2021 angka yang diperoleh 38. Tapi, di tahun 2022 turun empat poin sehingga mencapai nilai 34. Mengapa hal itu bisa terjadi? Bagaimana caranya meningkatkan nilai capaian Indeks Persepsi Korupsi Indonesia untuk tahun-tahun berikutnya?

10.  Bagaimana mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi?

Sumber Gambar:

By subagio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *